Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hii Guys!!
Kali ini saya akan share mengenai Media Sosial, mulai dari pengertian media sosial, jenis media sosial, manfaat media sosial, kerugian media sosial, tips bermedia sosial, dan UU ITE yaitu pada pasal 27
Berikut penjelasan selengkapnya!
MEDIA SOSIAL
1. Pengertian Media Sosial
Media Sosial kini sudah menjadi bagian dari hidup kita, rasanya jika tidak ada media sosial hidup akan hampa.Tapi apakah definisi dari media sosial itu sendiri?
Media adalah alat atau sarana komunikasi. Sosial adalah sesuatu yang berkenaan dengan masyarakat atau dapat disebut juga suatu hubungan antar individu atau kelompok. Jadi, media sosial adalah alat atau sarana yang digunakan untuk berkomunikasi antar individu atau kelompok. Dengan adanya media sosial, ini akan mempermudah seseorang dalam berkomunikasi dimanapun dan kapanpun.
2. Jenis Media Sosial
- Social Network, ex : Facebook, Linkedln, dsb
- Media Sharing, ex : Instagram, dsb
- Online Reviews, ex : TripAdvistor, dsb
- Forum Diskusi, ex : Kaskus, Ruang Guru, dsb
- Social Publishing Platforms, ex : Medium, Tumblr, dsb
- Bookmarking Sites, ex : Pinterest, dsb
- Interest-based Network, ex : Facebook Group, dsb
- Instant Massenger, ex : WhatsApp, Telegram, Line, dsb
- Friendster
- Myspace
- mlRC
- Plurk
- Yahoo Messenger
- dll
- Telegram
- dll
- Memudahkan Bersosialisasi. Setiap manusia pasti melakukan interaksi atau bersosialisasi baik antar individu, maupun kelompok. Nah, dengan adanya media sosial seseorang dapat dengan mudah bersosialisasi dengan siapun, misalnya dengan teman ataupun saudara, yang berada dimanapun.
- Mempertemukan Orang dengan Ketertarikan yang Sama. Pada media sosial, kita akan bertemu dengan siapapun yang bahkan kita tidak mengenalinya. Namun, kita juga dapat menemukan orang yang memiliki hobby atau ketertarikan yang sama dengan kita.
- Berbagi Informasi Secara Real-Time. Saat membaca suatu informasi yang menarik, pasti kita ingin share kepada orang-orang agar mereka juga mengetahuinya, nah media sosial ini dapat digunakan sebagai sarana untuk sharing informasi tersebut kapan saja.
- Media Sosial untuk Berbagi Informasi, misalnya untuk branding personal/portofolio, bisnis atau mencari uang, menambah teman, dan hiburan
4. Kerugian Media Sosial
- Rentan terjadi kesalahpahaman. Misalnya saja saat kita menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoax, maka itu akan menyebabkan kesalapahaman yang dapat menghancurkan perdamaian negeri ini
- Cyber Crime. Saat ini kejahatan dunia maya sudah banyak sekali terjadi. Media sosial menjadi ladang bagi para cyber untuk melakukan kejahatannya yang akan merugikan korban.
- Resiko penipuan. Saat menggunakan media sosial, pasti membutuhkan identitas atau data user. Jika data tersebut dicuri, maka akan mudah sekali hacker dalam melakukan penipuan kepada siapun dan dalam bentuk apapun.
- Lupa waktu. Saat menggunakan media sosial, kita pasti akan menemukan informasi-informasi yang menarik yang akan membuat kita terus-terusan untuk membacanya hingga membuat kita lupa waktu.
- Mendekatkan yang jauh dan menjauhkan yang dekat. Maksud dari mendekatkan yang jauh yaitu media sosial menjadi sarana komunikasi dengan siapapun dan dimanapun, bahkan luar negeri pun akan terasa dekat dengan adanya media sosial. Dan maksud menjauhkan yang dekat yaitu misalnya saat berkumpul dengan teman, namun pada sibuk dengan gadgetnya masing-masing yang akan membuat suasana menjadi kurang menyenangkan dan terasa jauh.
- Privasi, maksudnya jangan umbar informasi pribadi di media sosial.
- Saring informasi sebelum share, maksudnya saat kita mendapatkan informasi kita harus mencari kebenaran informasi tersebut untuk kita share ke media sosial. Agar tidak adanya tersebar berita hoax.
- Menjaga sopan santun
- Memilih teman yang baik
- Tidak untuk memfitnah atau menghujat seseorang
- Hindari akun-akun fiktif
Dalam media sosial terdapat UU ITE atau (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 27 yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang Pornografi di Internet, Transaksi di Internet, dan Etika Pengguna Internet.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan berupa Asusila, Pencemaran nama baik/fitnah, dan pemerasan/mengancam.
So, bijaklah dalam menggunakan media sosial atau jangan gunakan media sosial sama sekali!
Oke guys itu tadi penjelasan mengenai Media Sosial
Terimakasih dan semoga bermanfaat
See u on my next blog!
Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
0 comments:
Posting Komentar