Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hii guys!! Kali ini kita akan bahas mengenai hukum-hukum komputer yang harus kita patuhi niih!
Baca selengkapnya yaa!
Hukum dalam Komputer
Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat. Selain memiliki dampak positif, teknologi juga memiliki dampak negatif. Semakin berkembangnya teknologi, semakin besar pula dampak negatifnya. Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangakat yang mungkin termasuk perangkat perundang-undangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi.
Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum ciber (cyberlaw).
A. Apa itu Cyberlaw?
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber atau dunia maya, yang umumnya disosialisasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu.
Munculnya kejahatan di internet pada awalnya banyak terjadi pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini dikarenakan saat itu sulit untuk menjerat secara hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti kejahatannya bersifat maya, lintas negara, dan sulitnya menemukan pembuktian.
Hukum yang ada saat itu yaitu hukum tradisional banyak memunculkan pro-kontra, karena harus menjawab pertanyaan bisa atau tidaknya sistem hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang dilakukan di internet. Karena aktivitas di internet memiliki karakteristik berupa :
- Pertama, karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
- Kedua, sistem hukum tradisional yang justru betumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di internet.
- Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di internet yang didasarkan atas sistem hukum tradisional/konvensional.
- Kelompok kedua berpendapat sebaliknya, bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di internet segera mendesak untuk dilakukan.
- Kelompok ketiga berpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur mengenai aktivitas di internet harus dibentuk secara hati-hati dan dengan menitik beratkan kepada aspek-aspek tertentu dalam aktivitas ruang maya yang menyebabkan kekhasan dalam transaksi-transaksi di internet.
- UU HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
- UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang pornografi di internet, transaksi di internet, dan etika pengguna di internet.
- UU ITE Pasal 27 (ayat 1 dan ayat 3)
- UU ITE Pasal 28 (ayat 1 dan ayat 2)
Terimakasih kakak, sangat bermanfaat sekali dan membantu ;)
BalasHapusTerimakasih ka:)
Hapus