Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hii guys!! Kali ini saya akan share tentang Kejahatan Komputer yang wajib banget buat kamu ketahui agar menjadi lebih berhati-hati. Baca selengkapnya yaa!
Kejahatan Komputer
A. Definisi Kejahatan Komputer
Saat ini penggunaan komputer sudah sangat merekat di kehidupan kita. Hampir segala aktivitas yang kita lakukan menggunakan komputer. Namun, semakin canggihnya teknologi, maka semakin tinggi pula resiko adanya kejahatan komputer atau kejahatan dunia maya. Sering sekali kita dengar kasus kejahatan komputer, atau mungkin salah satu diantara kalian ada yang pernah alami hal tersebut? Untuk itu, lebih berhati-hati lagi yaa agar tidak adanya kejahatan dunia maya yang terjadi pada kita. Lalu, apa sih definisi kejahatan komputer atau kejahatan dunia maya itu?
Kejahatan komputer adalah tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan. Kejahatan komputer dapat berupa pencurian perangkat keras dan perangkat lunak, pengaksesan sistem komputer secara ilegal dengan telepon, mengubah program, denial of service (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding ( pencurian melalui internet), dan lain sebagainya. Dengan defini lain, komputer dapat secara aktif atau pasif terlibat dalam suatu tindak kejahatan.
B. Motif Kejahatan Komputer
Seseorang melakukan kejahatan komputer pasti memiliki motif tertentu. Motif kejahatan komputer terdiri dari motif intelektual, ekonomi, politik, dan kriminal.
- Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
- Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
C. Jenis Kejahatan Komputer
Setelah mengetahui tentang motif cyber crime, berikut jenis-jenis kejahatan komputer atau cyber crime yang banyak terjadi di dunia.
1. Pencurian Data
Aktivitas cyber crime yang satu ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan komersil karena ada pihak lain yang menginginkan data rahasia pihak lain. Tindakan ini tentu bersifat ilegal masuk kedalam aktivitas kriminal karena bisa menimbulkan kerugian materil yang berujung pada kebangkrutan suatu lembaga atau perusahaan.
2. Cyber Terorism
Cyber terorism merupakan tindakan yang sedang banyak diperangi oleh negara-negara besar di dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, aktivitas cyber terorism kerap kali mengancam warna negara atau bahkan stake holder yang mengatur jalannya pemerintah.
3. Hacking
Jenis cyber crime berikutnya yaitu hacking. Tindakan berbahaya yang kerap kali dilakukan oleh para programmer profesional ini biasanya secara khusus mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan untuk mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan materi.
4. Carding
Carding adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder biasanya menggunakan akses kartu kredit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online yang merugikan pemilik kartu kredit tersebut.
5. Defacing
Diantara tindakan cyber crime lainnya, defacing bisa dibilang menjadi aktivitas kejahatan online yang paling ringan. Karena para pelaku deface biasanya menyasar website-website non profit seperti situs pemerintahan, sekolah, atau universitas. Tetapi, yang namanya kejahatan tetap saja tidak boleh dilakukan, karena akan merugikan orang lain.
6. Cybersquatting
Istilah cybersquatting mungkin belum familiar didengar. Wajar saja, karena pasalnya tindakan penyerobotan nama domain sendiri memang memerlukan modal serta kejelian yang tidak dimiliki banyak orang. Hasil cyber crime ini biasanya berupa uang tebusan yang nilainya tidak wajar.
7. Cyber Typosquatting
Seperti cybersquatting, cyber typosquatting juga mengincar nama domain milik perusahaan terkenal untuk dijadikan sasaran. Bedanya, aktivitas ini memanfaatkan kemiripan nama domain serta kelalaian pengguna yang jarang memeriksa ulang URL website perusahaan. Salah satu tujuan cyber typosquatting adalah untuk menjatuhkan citra baik perusahaan tersebut dengan cara melakukan penipuan atau hal-hal ilegal lainnya.
8. Menyebarkan Konten Ilegal
Beberapa contoh konten ilegal yang masuk dalam ranah cyber crime diantaranya adalah video porno, penjualan senjata api ilegal, jual beli narkotika, dan lain sebagainya.
9. Malware
Pada cyber crime satu ini Anda harus lebih waspada jika tidak ingin komputer atau website mengalami kendala. Secara umum, malware terdiri dari berbagai jenis, yaitu virus, trojan horse, adware, worm, browser hijacker, dan lain sebagainya.
D. Penanggulangan Cyber Crime
1. Diciptakannya Undang-Undang
Dikarenakan banyaknya kejahatan dunia maya atau cyber crime yang terjadi, maka dibuatlah UU sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi, berupa :
- UU HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 yang didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
- UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang pornografi di internet, transaksi di internet, dan etika pengguna internet.
2. Membentuk Lembaga Penanganan Khusus Beberapa negara tercatat sudah mulai menerapkan Cyber Crime Mabes Polri yang menangani persoalan cyber crime. Kendati demikian hal tersebut hanya akan efektif jika diterapkan oleh banyak negara, sehingga tidak ada celah bagi pelaku cyber crime.
3. Memperkuat Sistem
Untuk mengamankan sistem secara mandiri, Anda bisa menambahkan beberapa add ons seperti Sertifikat SSL pada website, anti virus komputer, serta melakukan pengamanan fisik pada jaringan untuk memproteksi server. Selain itu, jika Anda memiliki website bisnis, pastikan menggunakan VPS Indonesia. Alhasil, kejahatan cyber crime seperti malware atau defacing lebih bisa diminimalisir.
Oke guys itu tadi penjelasan mengenai kejahatan komputer atau cyber crime
Terimakasih dan Semoga bermanfaat!
See u on my next blog yaa!!
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh