Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hii guys!!
Kali ini kita akan membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Apa itu HAKI?
Berikut penjelasan selengkapnya!
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci, HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateril). HAKI merupakan padanan dari bahasa Inggris, yaitu Intellectual Property Right. Kata "Intelektual" tercermin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia.
Lalu, mengapa HAKI harus dilindungi? berikut merupakan alasan mengapa HAKI harus dilindungi. Alasan yang pertama yaitu karena kekayaan intelektual atas karya yang kita buat agar tidak diklaim, tidak dicontoh/dijiplak oleh pesaing. Sehingga karya tersebut dilindungi dan diakui secara hukum. Selain itu, objek bidang HAKI yang dikenal di Indonesia adalah sesuatu yang menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya HAKI dibagi menjadi Hak Cipta, Hak Karya Industri, Hak Paten, Hak Merek.
Perbedaan antara Hak Cipta, Hak Paten, Desain Industri, dan Merk adalah sebagai berikut
- Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
- Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau warna atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas, industri, atau kerajinan tangan.
- Merk adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Apakah setiap karya memiliki hak cipta? dan apa saja ciptaan yang dilindungi? Berikut merupakan ciptaan yang dilindungi.
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Oke guys itu tadi pembahasan mengenai HAKI. Sudah pada tau dong apa itu HAKI?
Terimakasih dan semoga bermanfaat yaa!
See u on my next blog guys!!
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
0 comments:
Posting Komentar